Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026) menyisakan catatan prosedural. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook.

Situasi memanas ketika majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah langsung beranjak meninggalkan ruang sidang tepat setelah pembacaan putusan selesai, tanpa memberikan ruang bagi pihak terdakwa maupun jaksa untuk menanggapi. Tindakan tersebut memicu interupsi dari tim kuasa hukum Nadiem yang merasa hak prosedural kliennya untuk menyatakan sikap pasca-putusan telah diabaikan.

Merespons protes tersebut, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan urgensi hakim meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru. Namun, para hakim tetap melanjutkan langkah mereka menuju pintu keluar khusus tanpa memberikan penjelasan atau kesempatan bicara lebih lanjut kepada pihak-pihak yang bersidang.

Menanggapi insiden tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, memberikan klarifikasi dari sisi praktik peradilan. Menurut Firman, tindakan majelis hakim yang tidak langsung menanyakan sikap terdakwa setelah pembacaan putusan tidak menyalahi aturan maupun menjadi persoalan krusial dalam administrasi hukum.

Firman menegaskan bahwa hak hukum terdakwa tetap terjamin meski tidak dikonfirmasi secara langsung di depan majelis hakim saat itu juga. Undang-undang tetap memberikan waktu dan ruang bagi pihak terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau memilih jalur banding terhadap vonis yang dijatuhkan.