Memasuki perdagangan akhir pekan pada Sabtu (4/7), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan ukuran satu gram berada di level Rp2.651.000, tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Di sisi lain, dinamika terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. PT Antam mencatatkan kenaikan harga untuk emas yang dijual kembali oleh masyarakat, yakni menjadi Rp2.429.000 per gram. Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi para pemegang aset emas yang berencana melakukan likuidasi investasi mereka saat ini.

Perlu menjadi catatan bagi masyarakat bahwa seluruh transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian nantinya akan disertai dengan bukti potong pajak yang sah.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual.

Mengingat fluktuasi harga logam mulia sangat bergantung pada kondisi pasar global dan domestik, investor diimbau untuk selalu memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi. Pihak Antam menegaskan bahwa harga yang tercantum sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi pasar terkini.