Pemerintah Indonesia bersama DPR RI tengah menggenjot penyusunan regulasi Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII). Pembahasan Rancangan Undang-Undang ini ditargetkan tuntas sebelum berakhirnya masa sidang pada 22 Juli 2026, sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan sekaligus memikat arus modal asing ke dalam negeri.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa PFII dirancang untuk menjadi magnet bagi investor global dengan menawarkan berbagai keistimewaan. Kawasan khusus ini akan menerapkan pengecualian signifikan, mulai dari aspek perpajakan yang lebih kompetitif, sistem pengawasan keuangan yang lebih fleksibel, hingga penerapan sistem hukum common law yang berbeda dengan sistem civil law yang selama ini berlaku di Indonesia.

Kawasan ini diproyeksikan menjadi wadah bagi berbagai entitas bisnis, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga modal ventura. Menurut Misbakhun, baik investor domestik maupun asing akan memiliki keleluasaan untuk mendirikan perusahaan di PFII, sehingga diharapkan mampu mengalirkan dana investasi ke sektor keuangan maupun proyek-proyek riil strategis di Indonesia.

Inisiatif pembentukan PFII ini merupakan respons pemerintah dalam memperebutkan pangsa pasar investasi global. Dengan mengadopsi model pusat keuangan internasional yang sukses di negara lain seperti Labuan di Malaysia atau Dubai, Indonesia optimistis mampu menciptakan nilai tambah yang unik untuk menarik minat investor dunia setelah regulasi tersebut resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.