Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta mengambil langkah strategis dalam mengawal arah pembangunan hukum nasional melalui gelaran Seminar Nasional bertajuk “Outlook Pembangunan Hukum Nasional 2026”. Acara yang berlangsung di Prambanan Ballroom Cavinton Hotel Yogyakarta pada Sabtu (22/11) tersebut menghadirkan pakar hukum sebagai narasumber utama untuk membedah arah politik hukum pidana di Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum UWM, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., dalam paparannya menekankan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar suksesi regulasi menggantikan produk kolonial. Ia memandang hal ini sebagai tonggak filosofis yang krusial bagi bangsa Indonesia dalam merumuskan sistem hukum yang selaras dengan nilai-nilai sosial, karakter moral, dan jati diri bangsa yang selama ini terkikis.

Dr. Hartanto menjelaskan bahwa politik hukum pidana harus mampu menjembatani cita hukum dengan realitas sosial yang terus berkembang. Pembaruan ini mencakup isu-isu strategis, seperti transformasi nilai hukum nasional, penerapan keadilan restoratif untuk mengurangi efek negatif pemidanaan, serta tantangan dalam mengharmonisasi berbagai regulasi sektoral yang ada.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perubahan regulasi semata tidak akan berdampak optimal tanpa dibarengi dengan pembangunan kultur hukum yang sehat. Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengimplementasikan norma baru, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang menuntut adaptasi dalam mekanisme pembuktian dan proses peradilan modern.

Menutup sesi diskusi, Dr. Hartanto menegaskan bahwa agenda pembangunan hukum pada 2026 mendatang harus memprioritaskan fungsi pencegahan dan pembinaan. Sinergi antara perlindungan hak masyarakat serta ketegasan fungsi negara diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia.