PT Pertamina (Persero) secara konsisten melanjutkan agenda transformasi perusahaan melalui program penataan kembali anak usaha atau business streamlining. Hingga penutupan semester pertama tahun 2026, perseroan sukses merampungkan perampingan terhadap 31 entitas bisnis, dengan mayoritas di antaranya merupakan entitas di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan arahan pemerintah serta aspirasi Danantara untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Melalui program ini, Pertamina berupaya meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas tata kelola agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih signifikan bagi perekonomian negara.
Metode yang diterapkan meliputi penggabungan usaha (merger), divestasi bisnis di luar fokus utama (non-core), hingga likuidasi entitas yang sudah tidak aktif atau dormant. Meskipun entitas yang dilikuidasi tidak lagi memiliki beban operasional, langkah ini tetap diambil guna merapikan struktur organisasi grup agar pengambilan keputusan menjadi lebih lincah dan responsif.
Aksi korporasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2026 yang mengamanatkan percepatan penataan BUMN. Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh rantai pasok energi sekaligus meningkatkan daya saing Pertamina dalam menghadapi dinamika pasar global yang menuntut efisiensi tinggi.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menjamin bahwa seluruh proses perampingan dilaksanakan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Pihaknya turut melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum dan auditor, guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.