PT Pertamina (Persero) terus memacu transformasi perusahaan melalui program penataan kembali anak usaha atau business streamlining. Hingga akhir semester pertama tahun 2026, perseroan tercatat telah berhasil merampungkan perampingan terhadap 31 entitas bisnis, yang mayoritas beroperasi di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk memperkuat fokus pada bisnis inti. Melalui mekanisme merger, divestasi lini usaha non-inti, hingga likuidasi entitas yang tidak aktif (dormant), Pertamina berupaya menciptakan struktur organisasi yang lebih ramping, lincah, dan efisien.

Agung menambahkan, meskipun entitas hulu migas yang dilikuidasi selama ini tidak memiliki beban operasional signifikan, penataan ini tetap krusial untuk memperbaiki struktur grup secara keseluruhan. Langkah tersebut dinilai selaras dengan arahan pemerintah melalui Inpres No. 7 Tahun 2026 mengenai percepatan penataan BUMN, dengan tujuan akhir memperkokoh ketahanan energi nasional serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian.

Di sisi lain, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menjamin bahwa seluruh proses perampingan dilaksanakan dengan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Pihaknya telah menerapkan manajemen risiko yang ketat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku selama masa transisi.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Pertamina turut melibatkan berbagai instansi lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum dan auditor. Kolaborasi ini juga mencakup koordinasi intensif dengan pemegang saham, yakni Danantara dan BP BUMN, serta komunikasi berkelanjutan dengan internal perusahaan, termasuk Serikat Pekerja, guna memastikan proses transformasi berjalan sesuai target.