Mulai 1 Juli 2026, ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia memasuki babak baru menyusul diberlakukannya dua regulasi krusial yang mengikat platform e-commerce, termasuk TikTok dan Shopee. Langkah ini diambil pemerintah guna menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, transparan, dan mampu melindungi pelaku usaha lokal.
Landasan hukum baru ini terdiri dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur aspek perpajakan, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang fokus pada operasional platform. Melalui aturan pajak, marketplace kini diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang domestik, mengacu pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh final.
Dari sisi operasional, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperketat verifikasi pedagang. Setiap penjual diwajibkan memiliki izin berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Platform kini memiliki wewenang untuk menolak merchant yang tidak melengkapi dokumen legalitas tersebut, atau memberikan status 'Dalam Proses Legalisasi' bagi mereka yang masih dalam tahap pengurusan.
Regulasi ini juga menyentuh perlindungan produk dalam negeri melalui optimalisasi algoritma pencarian dan penempatan etalase agar produk lokal lebih menonjol. Selain itu, pemerintah melarang praktik perang harga yang merugikan pasar, serta mewajibkan transparansi penuh atas biaya admin dan komisi kepada penjual. Lebih lanjut, aturan ini menegaskan pemisahan fungsi media sosial dengan e-commerce, di mana platform media sosial dilarang memproses pembayaran langsung kecuali memiliki izin aplikasi yang terpisah.