Aksi perburuan satwa dilindungi kembali mencoreng upaya konservasi di Lampung. Kepolisian Resor Mesuji berhasil mengungkap praktik pengolahan daging tapir oleh sejumlah tersangka, yang sempat membuat geger masyarakat setempat setelah satwa tersebut menampakkan diri di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian, petugas mendapati bukti berupa sisa-sisa tulang serta daging tapir yang telah dimasak dengan bumbu rica-rica oleh para pelaku. Penemuan ini menjadi bukti kuat atas tindakan perburuan liar yang dilakukan terhadap satwa langka tersebut.
Sebelum insiden penyembelihan terjadi, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan tegas kepada warga sekitar. Peringatan tersebut disampaikan segera setelah kemunculan seekor tapir di area Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (2/7/2026), agar masyarakat tidak mengganggu atau memburu satwa yang dilindungi oleh undang-undang tersebut.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam jeratan Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut secara tegas melarang segala bentuk aktivitas penangkapan, pelukaan, pembunuhan, penyimpanan, hingga perdagangan satwa dilindungi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka guna mendalami motif serta keterlibatan pihak lain dalam kasus perburuan satwa yang terancam punah ini.