Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memodernisasi administrasi perpajakan sektor ekonomi digital. Per 1 Juli 2026, DJP telah menetapkan empat platform lokapasar (marketplace) utama, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang online.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Widjayanto, menjelaskan bahwa pemilihan keempat perusahaan tersebut didasarkan pada kesiapan infrastruktur teknologi serta kriteria skala bisnis yang ketat. Kriteria tersebut mencakup platform dengan nilai transaksi tahunan di atas Rp600 juta atau memiliki volume trafik akses minimal 12.000 kunjungan dalam satu tahun. Langkah ini bertujuan untuk mengintegrasikan pemungutan pajak langsung ke dalam ekosistem transaksi digital masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 PMK 37/2025, para marketplace yang telah ditunjuk diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem internal serta sosialisasi kepada para mitra penjual. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 secara efektif akan mulai berlaku per 1 Agustus 2026. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang ditunjuk telah menerima ketetapan tersebut dan siap menjalankan operasional administratif sesuai jadwal yang ditentukan.
Pihak DJP menekankan bahwa regulasi ini bukanlah penambahan jenis pajak baru, melainkan bentuk pengalihan tanggung jawab administratif. Kewajiban yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, kini akan difasilitasi langsung oleh pihak marketplace. Kebijakan ini juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, yang dapat dibebaskan dari pemungutan pajak dengan melampirkan surat pernyataan kepada pihak platform.
Bagi pedagang, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut nantinya akan dihitung sebagai kredit pajak tahun berjalan bagi wajib pajak dengan skema umum, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi mereka yang menggunakan skema pajak final. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih akuntabel dan selaras dengan pergeseran pola konsumsi masyarakat ke arah digital.