Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan panduan resmi bagi pelaku usaha daring atau pedagang online yang memiliki omzet tahunan hingga Rp500 juta. Kebijakan ini bertujuan agar para pelaku usaha mikro tersebut tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen saat bertransaksi melalui platform marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah dengan menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pelaku usaha memenuhi kriteria omzet yang tidak melebihi batas ketentuan pemerintah.
Mengenai teknis pelaksanaannya, Inge menjelaskan bahwa DJP memberikan keleluasaan kepada setiap marketplace untuk menyesuaikan sistem penyampaian surat pernyataan tersebut. Artinya, para pedagang diharapkan mematuhi prosedur administratif yang telah diatur oleh masing-masing platform tempat mereka berjualan.
Lebih lanjut, DJP menekankan efisiensi dalam prosedur ini dengan menetapkan bahwa satu surat pernyataan berlaku untuk satu wajib pajak. Identitas tersebut didasarkan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pedagang. Dengan aturan ini, penjual yang memiliki banyak toko di satu atau beberapa marketplace tidak perlu membuat surat pernyataan yang berbeda untuk setiap toko yang dikelolanya.