Mekanisme penyampaian surat pernyataan sebagai syarat pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta menuai kritik. Sistem yang ada saat ini dinilai masih terlalu birokratis dan berpotensi menghambat produktivitas jutaan pedagang karena masih mengharuskan proses administrasi secara manual.

Izzudin Al Farras Adha, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyoroti bahwa data transaksi para pedagang sebenarnya telah terekam secara sistematis di platform marketplace. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera mengintegrasikan surat pernyataan tersebut ke dalam infrastruktur digital tiap-tiap platform guna mempermudah verifikasi.

Menurut Izzudin, konsep yang ideal adalah menyediakan format surat pernyataan langsung di akun penjual (seller). Dengan skema ini, pelaku usaha yang memenuhi kriteria omzet cukup memberikan persetujuan digital, sehingga pembebasan pajak dapat langsung terproses tanpa perlu mengurus dokumen tambahan secara terpisah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyederhanaan birokrasi melalui sistem terintegrasi tidak hanya meringankan beban pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak bagi negara. Sebaliknya, mempertahankan sistem manual dikhawatirkan akan memicu keengganan pelaku UMKM untuk berjualan di ekosistem marketplace karena kerumitan administrasi yang tidak efisien.