Kemenkes Beri Lampu Hijau bagi Tenaga Medis untuk Hentikan Layanan Akibat Intimidasi
Kemenkes menegaskan bahwa tenaga medis berhak menghentikan layanan jika mengalami perundungan atau kekerasan, sesuai amanat UU Kesehatan demi melindungi harkat dan martabat profesi.