Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi tindakan perundungan, kekerasan, atau pelecehan saat bertugas. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan bahwa staf medis memiliki hak untuk menghentikan pelayanan jika mereka diperlakukan tidak sesuai dengan harkat, martabat, maupun norma kesusilaan.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 273 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut memberikan payung hukum yang kuat bagi para praktisi kesehatan untuk menarik diri dari pelayanan jika mendapati lingkungan kerja yang tidak kondusif akibat adanya tindakan intimidasi atau kekerasan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa pimpinan fasyankes memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berada di garis depan dalam melindungi stafnya. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 yang mengamanatkan adanya mitigasi risiko serta perlindungan keamanan dan keselamatan kerja bagi seluruh tenaga kesehatan, terutama di unit krusial seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kendati demikian, penghentian layanan tersebut memiliki batasan etika profesional yang ketat. Tenaga medis tidak diperkenankan menghentikan pelayanan apabila tindakan tersebut berkaitan dengan upaya penyelamatan nyawa pasien atau tindakan darurat untuk mencegah disabilitas. Pemerintah pusat dan daerah pun berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang terpaksa mengambil langkah tersebut demi menjaga integritas profesi mereka.