Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah memacu akselerasi penyusunan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur keamanan dan keselamatan tenaga medis. Langkah strategis ini diambil sebagai respons krusial pasca-tragedi intimidasi yang menimpa dokter Icha di Nusa Tenggara Timur, yang berujung pada kematian tenaga medis tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Fokus utama dalam perpres ini mencakup jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum bagi tenaga medis dari tindakan perundungan maupun kekerasan saat menjalankan tugas profesional mereka.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tenaga medis memiliki hak untuk menghentikan layanan jika menghadapi tindakan yang melanggar norma, kesusilaan, atau ancaman fisik. "Peristiwa yang menimpa dokter Icha adalah pelajaran pahit. Kami mendorong pemerintah daerah dan manajemen fasilitas kesehatan untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap nakes," ujar Yuli dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, hasil investigasi internal Kemenkes menyatakan bahwa tindakan medis yang diberikan dokter Icha kepada pasien gigitan ular telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Kebutuhan akan serum antibisa saat itu dinilai belum memenuhi indikasi medis, sehingga keputusan dokter untuk tidak memberikannya sudah tepat secara profesional.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam, menyoroti sisi ironis dari kasus ini. Menurutnya, ancaman dan intimidasi, terutama yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah, sangat mencederai martabat tenaga medis yang sudah berjuang di daerah terpencil. Ia mendesak agar proses hukum kasus ini dikawal hingga tuntas demi menjaga motivasi dokter untuk terus mengabdi di pelosok negeri.

Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, Kemenkes mewajibkan setiap rumah sakit memperkuat sistem keamanan dan prosedur penanganan konflik. Masyarakat yang merasa tidak puas terhadap layanan kesehatan diimbau untuk menempuh jalur resmi melalui kanal pengaduan yang disediakan, seperti hotline Kemenkes 1500567, alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri.