Seorang perempuan berinisial M (30) resmi melaporkan suaminya sendiri yang merupakan anggota polisi aktif ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum dari Tim Hotman 911 pada Kamis, 2 Juli 2026, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, penyekapan, hingga penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa laporan dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI ini mencakup serangkaian perlakuan keji yang dialami korban selama menjalin hubungan dengan terlapor. Menurutnya, korban tidak hanya dianiaya secara fisik, tetapi juga dipaksa mengonsumsi dan meracik narkotika jenis sabu.
Puncak dari kekejaman tersebut terjadi ketika korban mendapatkan penyiksaan ekstrem berupa penyiraman cairan keras ke tubuhnya. Akibat tindak penganiayaan berat tersebut, korban menderita luka bakar yang mencakup 47 persen bagian tubuhnya, terutama di area sebelah kiri. Saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.
Raden menambahkan bahwa korban diduga telah berada di bawah kendali pelaku sejak awal perkenalan mereka pada 2023. Selain penganiayaan fisik, korban juga sempat disekap dan dipaksa menuruti tindakan asusila yang menyimpang. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah memulai proses pemeriksaan terhadap korban serta melakukan visum di RS Polri Kramat Jati untuk melengkapi bukti-bukti tindak pidana tersebut.