Sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya transportasi pasien, seperti bensin, tarif tol, hingga ongkos transportasi daring, tengah menjadi perhatian publik. Narasi tersebut menyarankan agar para peserta menyimpan struk pembelian sebagai bukti untuk melakukan klaim kepada pihak BPJS Kesehatan.

Menanggapi isu yang beredar luas tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi tegas melalui kanal media sosial resmi mereka. Pihak penyelenggara jaminan sosial ini menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan atau regulasi yang mengatur penggantian biaya transportasi bagi pasien yang melakukan perjalanan menuju fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ruang lingkup layanan yang ditanggung hanya terbatas pada pelayanan medis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Seluruh pembiayaan di luar prosedur medis, termasuk biaya mobilitas pribadi peserta, menjadi tanggung jawab mandiri pasien dan tidak dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara jaminan.

Guna menghindari penyebaran disinformasi yang merugikan, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan informasi akurat terkait layanan maupun regulasi, peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau layanan WhatsApp resmi Pandawa di nomor 08118165165.