Di tengah dinamika persaingan usaha yang kian kompetitif di Kalimantan Timur, banyak pelaku bisnis sering kali mengabaikan aspek legalitas demi mengejar pertumbuhan omzet. Sering kali, perhatian terhadap regulasi dan kepatuhan hukum baru muncul setelah perusahaan terjebak dalam sengketa atau gugatan hukum yang mengancam operasional.
Menanggapi fenomena tersebut, Ahli Kepatuhan Hukum bersertifikat (C.PLA), Roszi Krissandi, S.H., menegaskan bahwa hukum seharusnya diposisikan sebagai perisai pelindung bisnis, bukan sekadar beban administratif. Menurutnya, manajemen perusahaan harus beralih dari pola pikir 'pemadam kebakaran' ke pendekatan preventif melalui audit hukum secara berkala.
Roszi mengungkapkan bahwa banyak masalah besar di dunia korporasi berakar dari kelalaian kecil, seperti ketidakjelasan klausul kontrak, ambiguitas dalam MoU, hingga dokumentasi ketenagakerjaan yang tidak teratur. Celah-celah tersebut, jika dibiarkan, dapat menjadi bom waktu yang merugikan perusahaan dari sisi finansial maupun reputasi.
Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi legal audit bagi perusahaan yang bergerak di sektor strategis, seperti pertambangan dan energi di Kalimantan Timur. Proses pemetaan hukum yang komprehensif tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi investor dalam melakukan ekspansi maupun akuisisi.
Melalui Krissandi & Partners, ia mendorong penyelesaian masalah bisnis melalui strategi non-litigasi yang terukur. Langkah ini dianggap lebih efisien guna menjaga stabilitas operasional serta menciptakan kenyamanan pikiran (peace of mind) bagi para pemilik bisnis dalam mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.