Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) secara resmi melayangkan usulan agar layanan Mikrotrans yang selama ini digratiskan, kini mulai dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per penumpang. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola data operasional di lapangan.

Ketua DTKJ, Sugihardjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini krusial untuk menghentikan praktik manipulasi 'tap' kartu yang kerap dilakukan oleh operator. Selama ini, sejumlah operator diduga melakukan kecurangan dengan melakukan penempelan kartu secara mandiri demi memenuhi target jumlah penumpang agar kontrak kerja sama dengan Transjakarta tetap aman.

Sugihardjo menegaskan bahwa dengan diberlakukannya tarif sebesar Rp2.000, operator akan berpikir dua kali sebelum melakukan kecurangan karena adanya implikasi biaya yang nyata. Hal ini diproyeksikan akan menghasilkan data penumpang yang jauh lebih akurat, riil, dan objektif bagi pemerintah dalam mengevaluasi efektivitas transportasi publik.

Jika usulan ini nantinya diterapkan, penurunan jumlah penumpang yang tercatat dalam sistem akan mencerminkan angka yang sesungguhnya di lapangan. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transformatif untuk memastikan integritas data dalam ekosistem transportasi umum di Ibu Kota tetap terjaga dari potensi kecurangan yang merugikan publik.