Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penangkapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada awal Juli 2026 setelah mencium adanya transaksi mencurigakan terkait proyek pemerintah daerah.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan melibatkan praktik suap untuk memuluskan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Syah Afandin diduga mematok fee sebesar 10 hingga 17 persen kepada pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang juga merupakan tim sukses sang bupati pada Pilkada 2024 lalu.

Hingga April 2026, total dana suap yang mengalir ke kantong bupati mencapai Rp800 juta. Praktik korupsi ini diperparah dengan temuan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang disinyalir bersumber dari jual beli jabatan, mulai dari pengangkatan posisi camat hingga penunjukan kepala sekolah di lingkungan dinas pendidikan setempat.

Dalam operasi penindakan tersebut, tim KPK mengamankan berbagai barang bukti yang cukup fantastis. Selain uang tunai Rp100 juta yang disita dari mobil ajudan bupati, penyidik juga menemukan tumpukan mata uang asing, puluhan keping logam platinum seberat 55 kilogram, serta dokumen transaksi perbankan yang menunjukkan saldo rekening bupati mencapai Rp2,27 miliar.

Kini, Syah Afandin beserta pihak swasta yang terlibat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang berat atas penyalahgunaan wewenang yang merusak tata kelola pemerintahan dan pendidikan di Kabupaten Langkat.