Partai Gerindra angkat bicara menyusul penetapan status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten telah menginstruksikan seluruh pejabat publik, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif, untuk menjauhi praktik korupsi.

Sugiat menekankan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terlibat pelanggaran hukum. Menurutnya, Gerindra berkomitmen untuk bersikap tegas dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan secara tuntas dan transparan.

Sebelumnya, Suhardiman Amby terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (1/7/2026). Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Berdasarkan keterangan pihak KPK, kasus ini bermula dari permintaan mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S oleh Bupati Suhardiman kepada calon Sekda. Zulkarnaen terpilih sebagai Sekda setelah menyanggupi permintaan tersebut, yang pendanaannya dibantu oleh pihak swasta melalui mekanisme kredit dengan cicilan bulanan sebesar Rp46,5 juta.

Selain perkara suap jabatan Sekda, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi lain yang melibatkan Suhardiman. Salah satunya adalah pemberian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar pada tahun 2021, yang diduga berkaitan dengan pengamanan posisi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing saat itu.