Nasib kurang beruntung dialami oleh seorang warga Batang bernama Ida. Uang tabungan sebesar Rp1,54 miliar yang ia simpan di dalam koper untuk biaya kuliah anaknya di kedokteran, mengalami kerusakan parah setelah rumahnya dilanda banjir rob pada Februari 2026 lalu.
Kondisi koper yang sempat terendam air laut berkali-kali membuat lembaran uang di dalamnya menjadi lembap, berkerak lumpur, menghitam pada bagian tepi, hingga saling menempel. Kerusakan tersebut baru disadari oleh pemiliknya saat ia berniat memeriksa kembali koper tersebut beberapa hari yang lalu.
Berbekal saran dari kenalannya di perbankan, Ida segera mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal untuk mengajukan permohonan penukaran uang rusak. Pihak BI kemudian melakukan proses verifikasi yang cukup ketat, mulai dari penghitungan ulang hingga pemisahan lembaran uang yang menempel akibat kelembapan tinggi.
Kepala Perwakilan BI Tegal, Bimala, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memproses permohonan penukaran tersebut. Setelah melalui serangkaian penelitian teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BI memutuskan untuk mengganti uang tersebut dengan nominal Rp1,51 miliar yang dinyatakan layak edar.
Sementara itu, sisa nominal dari total uang yang dibawa Ida tidak dapat dilakukan penggantian karena kondisinya tidak lagi memenuhi syarat ketentuan penukaran uang rusak di Bank Indonesia. Langkah ini menjadi prosedur standar bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam kondisi rusak atau cacat dengan uang baru yang layak edar.