Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sektor asuransi pengangkutan atau marine cargo masih mencatatkan kinerja yang resilien di tengah masa peralihan implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan yang dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia ini belum memberikan guncangan berarti bagi industri asuransi nasional.
Hingga posisi April 2026, data menunjukkan bahwa lini usaha asuransi dan reasuransi pengangkutan berhasil membukukan pendapatan premi mencapai Rp2,85 triliun. Di sisi lain, total nilai klaim yang dibayarkan tercatat sebesar Rp0,58 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa stabilitas ini didorong oleh aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang terus berjalan aktif di pasar domestik maupun internasional.
Kendati demikian, OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap fase transisi ekspor satu pintu. Langkah ini bertujuan untuk memetakan potensi risiko serta dampaknya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang asuransi pengangkutan maupun asuransi kredit perdagangan (trade credit insurance). Menurut OJK, kebutuhan akan perlindungan risiko logistik tetap menjadi instrumen krusial bagi pelaku ekspor-impor.
Untuk mengantisipasi perubahan lanskap industri di masa depan, OJK mengimbau perusahaan asuransi agar senantiasa melakukan penguatan fondasi bisnis. Hal ini mencakup peningkatan kualitas manajemen risiko, optimalisasi standar underwriting, serta diversifikasi portofolio untuk memastikan kinerja keuangan tetap sehat dan berkelanjutan di tengah dinamika kebijakan pemerintah.