Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat skala program strategis tersebut yang menelan anggaran hingga triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terbaru mencakup Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Penahanan tersebut dilakukan menyusul pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan pada awal Juli 2026.

Dalam konstruksi perkara, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, disebut memiliki peran sentral. Dadan diduga terlibat dalam praktik suap terkait penentuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Praktik tersebut dilakukan secara berulang dengan menerima imbalan baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dari pihak mitra yang menginginkan posisi strategis dalam program ini.

Selain skandal jual beli titik SPPG, para tersangka juga diduga melakukan praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang kebutuhan program. Barang-barang tersebut mencakup perlengkapan pendukung seperti sepatu, kaus kaki, hingga pengadaan unit motor listrik.

Kasus ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dugaan keterlibatan purnawirawan perwira tinggi TNI yang turut memuluskan praktik rasuah tersebut. Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus melengkapi berkas perkara untuk mengungkap lebih jauh aliran dana yang diselewengkan dari program yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat ini.