PT Pertamina (Persero) terus melakukan langkah strategis dalam transformasi organisasi dengan menuntaskan program penataan anak usaha atau business streamlining terhadap 31 entitas hingga akhir Semester I tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memusatkan fokus pada bisnis inti demi mencapai keunggulan daya saing dan nilai tambah yang berkelanjutan.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa di bawah arahan Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri, proses perampingan ini menjadi prioritas perusahaan. Inisiatif tersebut selaras dengan arahan pemerintah dan Danantara guna memperkuat struktur grup Pertamina, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta mempercepat proses pengambilan keputusan di internal perusahaan.

Strategi streamlining yang dijalankan mencakup serangkaian aksi korporasi mulai dari merger, divestasi bisnis di luar sektor utama, hingga likuidasi entitas yang sudah tidak aktif (dormant). Meski entitas dormant tersebut selama ini tidak membebani anggaran operasional maupun gaji direksi, Pertamina tetap melakukan likuidasi sebagai upaya sistematis dalam menertibkan struktur organisasi secara menyeluruh.

Lebih lanjut, program ini dinilai krusial dalam mendukung Inpres No. 7 Tahun 2026 tentang percepatan penataan anak usaha BUMN. Melalui perampingan ini, Pertamina tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dan memperkokoh resiliensi rantai pasok energi bagi masyarakat luas.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa seluruh tahapan penataan entitas dilakukan dengan prinsip kepatuhan yang ketat. Pertamina memastikan setiap keputusan strategis yang diambil senantiasa mengedepankan manajemen risiko komprehensif serta berlandaskan pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.