Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Selain sang Bupati, lembaga antirasuah juga menetapkan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan melibatkan pengaturan pengadaan langsung paket proyek dengan total nilai miliaran rupiah. Syah Afandin diduga mematok komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim kepada rekanan yang bersangkutan.
Proses penangkapan dilakukan setelah penyidik memantau upaya transaksi suap yang melibatkan orang kepercayaan Bupati, Syahrial, di sebuah kafe di Medan. Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga sebagai bagian dari komitmen fee berhasil disita petugas dari dalam kendaraan yang digunakan oleh Syahrial saat menuju Kota Binjai.
Tidak hanya perkara suap, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi senilai Rp3,5 miliar terkait praktik jual beli jabatan, mulai dari posisi camat hingga kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Selain itu, terdapat temuan dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang seharusnya menjadi hak para siswa namun justru dimanfaatkan sebagai ceruk keuntungan pribadi.
Sebagai barang bukti, KPK telah mengamankan 55 kilogram logam platinum, uang tunai dalam berbagai valuta asing senilai Rp1,22 miliar, serta membekukan dua rekening bank milik Syah Afandin dengan total saldo Rp2,27 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut tengah dalam proses pendalaman dan verifikasi oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara.