Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memperpanjang kolaborasi strategis dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang melalui penandatanganan addendum penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan jaminan kesehatan bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja hingga periode Juli 2026 mendatang.
Prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Erwin Fadillah, di area Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC) daerah yang kini telah menyentuh angka 99,6 persen.
Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan manifestasi konkret dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap akses kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu. Menurutnya, mempertahankan angka UHC di atas 95 persen adalah indikator krusial bahwa pemerintah hadir dalam menjamin hak dasar kesehatan bagi seluruh warganya.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi tetap berharap adanya sinergi yang lebih luas dengan pemerintah pusat terkait pendanaan. Asep menambahkan, ke depannya diharapkan porsi pembiayaan peserta JKN dapat semakin banyak disokong melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga beban APBD melalui skema PBI PBD dapat lebih efisien.
Melalui kebijakan keberlanjutan ini, masyarakat Kabupaten Bekasi diharapkan dapat terus menikmati layanan kesehatan yang berkualitas dan inklusif. Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus memantau efektivitas program ini demi menjamin perlindungan kesehatan yang merata di seluruh wilayah kabupaten.