Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperketat aturan keterwakilan perempuan dalam kancah politik nasional. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, lembaga yudikatif tersebut memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan untuk menggugurkan partai politik yang tidak mampu memenuhi syarat minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan realitas politik yang berdampak. Hakim MK, Adies Kadir, saat membacakan pertimbangan hukumnya, menekankan bahwa sanksi tegas ini diperlukan guna menekan diskriminasi gender dan menjamin keadilan dalam kontestasi elektoral sesuai amanat konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan dukungan penuh. Menurutnya, kebijakan ini merupakan instrumen afirmatif yang sangat kuat untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan perempuan di parlemen. Ia menegaskan bahwa partai politik harus mulai berbenah untuk memenuhi standar keterwakilan ini agar tidak terancam dicoret dari daftar kontestan di daerah pemilihan terkait.

Dengan berlakunya norma baru ini, KPU kini memiliki landasan hukum yang absolut untuk mencoret partai yang abai terhadap kuota tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh partai politik bahwa pemenuhan syarat 30 persen perempuan adalah kewajiban konstitusional yang menyangkut nasib keberlangsungan mereka dalam kompetisi pemilu di masa depan.