Kasus penyekapan tragis yang menimpa tiga karyawan percetakan di Jakarta akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan bahwa tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp250 juta yang dilayangkan oleh sang pemilik usaha kepada karyawannya hanyalah skenario belaka. Narasi tersebut disusun sedemikian rupa sebagai modus operandi untuk memeras para korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti pendukung maupun laporan resmi yang menguatkan tuduhan pencurian tersebut. Berdasarkan proses penyidikan, motif utama para pelaku hanyalah untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menekan dan mengintimidasi korban secara fisik dan mental.
Sebelumnya, ketiga karyawan tersebut mengalami penderitaan luar biasa selama 21 hari masa penyekapan. Para korban tidak hanya dituduh melakukan tindak kriminal, tetapi juga diborgol pada bagian kaki dan tidak diberikan asupan makanan selama tiga hari berturut-turut. Kondisi tersebut memaksa pihak kepolisian bertindak cepat dengan menetapkan tujuh orang tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka yang terdiri dari lima pria dan dua wanita tersebut kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis. Mereka diancam dengan pasal terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.