Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan rencana penerapan kebijakan manasik kesehatan bagi seluruh calon jemaah haji mulai tahun 2027 mendatang. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta menjamin kesiapan fisik jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa manasik kesehatan akan berfokus pada proses pendampingan serta asesmen menyeluruh terhadap kondisi kesehatan calon jemaah. Program ini menjadi tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, di mana aspek istitha'ah (kemampuan) kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah.
Terkait urgensi kebijakan ini, Dahnil menyoroti angka kematian jemaah haji di Arab Saudi yang meskipun mengalami penurunan—dari 467 jiwa pada 2025 menjadi sekitar 360 jiwa pada 2026—tetap dianggap sebagai tantangan yang harus ditekan lebih rendah lagi. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat memiliki kemampuan untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara mandiri.
Kebijakan ini juga merupakan bentuk adaptasi terhadap regulasi Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan setiap negara pengirim jemaah haji untuk memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental warganya. Oleh karena itu, calon jemaah yang tidak memenuhi kriteria kesehatan atau dinilai tidak mampu menjalankan aktivitas ibadah secara mandiri ke depan akan menghadapi tantangan serius untuk dapat diberangkatkan.