PT Info Media Digital atau Tempo Digital secara resmi memperkenalkan model bisnis baru yang berfokus pada penyediaan data jurnalistik bagi perusahaan serta platform kecerdasan buatan (AI). Langkah strategis ini diambil sebagai jawaban atas perubahan peta distribusi informasi di tahun 2025, di mana dominasi chatbot dan mesin pencari berbasis AI telah menurunkan trafik situs media secara signifikan.

Dalam model bisnis ini, Tempo menerapkan pendekatan dua arah. Pertama, perusahaan akan membatasi akses bot yang mengambil konten tanpa izin. Kedua, menyediakan jalur resmi bagi pengembang AI untuk mengakses data melalui infrastruktur OpenMined. Melalui skema ini, perusahaan teknologi dapat menggunakan konten Tempo secara legal dan terukur dengan mekanisme kompensasi yang transparan, seperti sistem pay per request.

Direktur Transformasi Digital Tempo Media Group, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menghambat inovasi, melainkan menciptakan ekosistem AI yang lebih sehat. Menurutnya, jurnalisme berkualitas memerlukan model ekonomi yang berkelanjutan di tengah maraknya fenomena zero click, di mana platform AI menyajikan ringkasan berita tanpa menyertakan tautan balik ke situs asli penerbit.

Chief Technology Officer Tempo Digital, Heru Tjatur Tjahja, menambahkan bahwa proses pemblokiran bot akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga performa distribusi informasi. Bot yang selama ini melakukan pengambilan konten secara ilegal akan diarahkan ke kanal resmi yang telah disiapkan agar tercipta hubungan kerja sama yang setara antara pembuat konten dan pengembang teknologi.

Inisiatif ini merupakan bagian dari proyek percontohan yang didukung oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan International Fund for Public Interest Media (IFPIM). Selain Tempo, media seperti Hukumonline dan Republika juga turut berpartisipasi dalam penyediaan data bagi Sahabat.AI, sebuah platform kecerdasan buatan lokal yang dikembangkan oleh Indosat Ooredoo Hutchison dan GoTo.

Sebagai langkah penguatan, Tempo mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum yang tegas terkait pemanfaatan konten jurnalistik oleh sistem AI, sehingga kedaulatan data dan keberlanjutan industri media tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi yang pesat.