Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap upaya penyembunyian aset bernilai fantastis terkait kasus korupsi pertambangan bauksit yang melibatkan tersangka SDT alias Aseng. Dalam operasi penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat pada pertengahan Juni lalu, petugas menemukan sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sengaja disembunyikan di sebuah gang sempit.
Tak hanya menyembunyikan kendaraan mewah tersebut, pelaku bahkan membuang kunci mobil ke dalam parit untuk menghilangkan jejak. Selain Lamborghini, penyidik juga mengamankan berbagai aset lain milik tersangka, termasuk kendaraan operasional berat seperti 10 unit ekskavator, 46 unit dump truck, dan beberapa kendaraan pribadi seperti Toyota Fortuner serta Camry.
Penggeledahan tidak berhenti pada aset kendaraan. Tim penyidik juga menyisir kediaman pihak terafiliasi, yakni tersangka AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS. Di lokasi tersebut, petugas menyita delapan batang logam mulia dengan berat total mencapai 8 kilogram, serta menyegel sejumlah bidang tanah dan bangunan di wilayah Pontianak.
Kasus ini berakar dari praktik penambangan ilegal yang dilakukan PT QSS. Meskipun memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi, perusahaan tersebut diketahui melakukan ekstraksi bauksit di luar wilayah konsesi yang ditentukan. Hasil tambang ilegal itu kemudian dipasarkan menggunakan dokumen resmi PT QSS untuk meloloskan ekspor.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya skema suap yang melibatkan oknum analis di Kementerian ESDM berinisial HSFD untuk memuluskan perizinan. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk pemilik manfaat (beneficial owner) PT QSS, komisaris, konsultan perizinan, hingga pihak dari kementerian terkait, guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara tersebut.