Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini menyisakan tanda tanya besar terkait nasib salah satu tersangka utamanya, Jurist Tan. Menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nadiem pada Selasa (30/6/2026), keberadaan mantan staf khusus menteri tersebut justru kian tidak menentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jurist Tan dipastikan sudah tidak berada di wilayah Indonesia. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pengejaran tetap berjalan intensif, termasuk dengan mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui jalur Interpol untuk mempermudah penangkapan tersangka di luar negeri.
Sementara itu, pihak Divisi Hubungan Internasional Polri sebelumnya sempat mengklaim telah mengantongi titik koordinat keberadaan Jurist Tan. Namun, hingga saat ini, lokasi spesifik tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan proses penyidikan dan efektivitas penangkapan yang masih terus berlangsung.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti peran Nadiem Makarim dalam kasus ini, di mana penunjukan Jurist Tan dinilai bukan sekadar prosedur administratif biasa. Hakim menilai, penempatan Jurist Tan sebagai staf khusus dengan kewenangan yang berlebihan merupakan langkah sistematis dan terencana yang dilakukan Nadiem bahkan sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri.