Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Pada Kamis (2/7/2026), lembaga antirasuah tersebut melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Langkat berinisial SA bersama ajudannya, serta seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SY.

Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik gratifikasi atas penagihan "uang lelah" atau fee proyek pemerintah daerah tahun 2025. Menurut informasi yang dihimpun, nilai gratifikasi yang menjadi pokok perkara dalam operasi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sumber internal KPK di Jakarta membenarkan adanya rangkaian operasi senyap tersebut. Meski belum memberikan keterangan resmi secara mendetail, penyidik menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan sejumlah pihak terkait dalam pusaran proyek di Kabupaten Langkat.

Rangkaian peristiwa penangkapan bermula di Kota Binjai sebelum akhirnya bergerak ke Kota Medan. Berdasarkan kabar yang beredar, Bupati SA diamankan oleh tim penyidik saat tengah menghadiri agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Medan. Sementara itu, SY diduga diciduk di sebuah kafe di Binjai saat melakukan transaksi terkait fee proyek dengan kontraktor berinisial YK.

Saat ini, seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan awal. Rencananya, mereka akan segera diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak KPK belum menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara maupun penetapan status hukum bagi para terduga pelaku. Publik diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pernyataan resmi dari otoritas hukum guna menghindari kesimpangsiuran informasi.