Kasus penyekapan terhadap tiga orang karyawan di sebuah percetakan wilayah Jakarta Pusat kini menjadi sorotan tajam. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa para korban tidak hanya mengalami tindakan kekerasan fisik, tetapi juga mendapatkan intimidasi agar tidak melanjutkan perkara ini ke pihak berwajib.

Menurut keterangan Said Iqbal, para korban sempat ditawari uang senilai Rp 1 miliar per orang oleh pihak tertentu. Upaya suap tersebut dimaksudkan sebagai 'uang tutup mulut' agar korban mencabut laporan dan membatalkan proses hukum. Namun, para korban dengan tegas menolak tawaran tersebut karena mereka menuntut keadilan atas perlakuan yang telah mereka terima.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perlakuan terhadap para korban dinilai sangat tidak manusiawi. Selain disekap selama 21 hari, korban di antaranya bernama Tegar, disebut sempat dirantai dan tidak diberikan asupan makanan selama tiga hari. Kondisi ini diperparah dengan aksi persekusi di mana para korban diarak tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.

Said Iqbal menyatakan keprihatinannya, terutama mengingat latar belakang keluarga korban yang sederhana. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri oleh pengusaha merupakan pelanggaran serius terhadap sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Lebih lanjut, Said Iqbal meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menekankan bahwa Presiden selalu menyerukan perlindungan terhadap rakyat kecil dan keadilan bagi masyarakat yang lemah, sehingga tindakan semena-mena dari pemilik usaha terhadap pekerjanya tidak dapat dibenarkan dalam ruang hukum di Indonesia.