JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno besar-besaran pada Senin dengan agenda membacakan putusan dan ketetapan atas 29 permohonan pengujian undang-undang secara serentak. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dimulai pukul 13.30 WIB ini menjadi salah satu agenda pembacaan putusan dengan jumlah perkara terbanyak dalam satu hari.

Dari seluruh permohonan yang dijadwalkan, setidaknya tiga perkara menjadi sorotan utama publik karena menyangkut kebijakan strategis dan penyelenggaraan pemerintahan. Ketiganya meliputi pengujian terhadap Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta ketentuan batas usia minimal bagi calon kepala desa dalam UU Desa.

Perkara pertama yang menarik perhatian adalah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Dharma Pongrekun, mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sekaligus eks calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Dharma mempersoalkan ketiadaan indikator yang tegas dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, yang dinilainya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, empat mahasiswa turut menguji konstitusionalitas UU Pilkada melalui permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan meminta MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah hanya boleh dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, tanpa membuka ruang bagi mekanisme pemilihan tidak langsung.

Perkara ketiga yang tak kalah menyita perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tentang batas usia calon kepala desa. Dua mahasiswa yang merasa terhalang mencalonkan diri akibat syarat usia mengajukan gugatan terhadap Pasal 33 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Mereka menghendaki agar ketentuan batas usia minimal 25 tahun dilonggarkan dengan menambahkan alternatif syarat berupa pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan di tingkat desa.

Selain ketiga perkara tersebut, MK juga memutus beragam permohonan lain yang mencakup spektrum hukum yang luas. Di antaranya adalah pengujian terhadap UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan lembaga legislatif (UU MD3), UU Hak Asasi Manusia, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Kepolisian, UU Tentara Nasional Indonesia, KUHP dan KUHAP, UU Narkotika, UU Aparatur Sipil Negara, serta UU Pemilihan Umum.

Berbagai permohonan lainnya menyasar sejumlah regulasi sektoral seperti UU Advokat, UU Peradilan Agama, UU Perbendaharaan Negara, UU Kepailitan, UU Jabatan Notaris, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Gelar dan Tanda Jasa, serta UU Peradilan Militer.

Dengan jumlah perkara yang masif dalam satu kali sidang pleno, agenda pembacaan putusan ini mencerminkan tingginya dinamika pengujian konstitusionalitas undang-undang di Indonesia. Berbagai putusan yang akan diketukkan oleh majelis hakim konstitusi berpotensi membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.