Kabar duka meninggalnya dr. Icha yang diduga dipicu oleh tekanan serta intimidasi di lingkungan kerjanya telah menjadi sorotan tajam bagi seluruh insan kesehatan di Tanah Air. Peristiwa tragis ini dianggap sebagai alarm keras mengenai masih rentannya posisi tenaga medis saat menjalankan tugas profesi mereka di lapangan.
Presiden FSP FARKES R KSPI, Idris Idham, menyatakan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhumah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk perundungan, intimidasi, maupun penyalahgunaan wewenang terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh ditoleransi sedikit pun oleh institusi mana pun.
Menurut Idris, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan publik berhak mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Ia menekankan bahwa perlindungan bagi tenaga medis bukan sekadar urusan internal rumah sakit, melainkan kewajiban negara untuk memastikan mereka dapat bekerja secara bermartabat tanpa dibayangi rasa takut maupun ancaman fisik serta psikis.
Pihaknya kini mendesak aparat penegak hukum agar melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel. FSP FARKES R KSPI menuntut agar proses hukum dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti bersalah, guna memberikan efek jera serta keadilan bagi keluarga korban.
Lebih lanjut, organisasi ini mendesak pemerintah untuk segera memperkuat sistem proteksi tenaga medis secara sistemik. Hal ini mencakup penyediaan saluran pengaduan intimidasi yang mudah diakses, pemberian perlindungan hukum bagi pelapor, serta dukungan kesehatan mental bagi mereka yang bekerja di bawah tekanan tinggi.
Idris menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keselamatan tenaga kesehatan harus diprioritaskan sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik. Negara diharapkan hadir secara konkret untuk memastikan tidak ada lagi tenaga medis yang harus menanggung beban tekanan sendirian saat bertugas di garda depan kesehatan masyarakat.