Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan. Agenda yang berlangsung pada 25 hingga 26 Juni 2026 ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Rismanto menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman dalam pembangunan daerah. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan tidak hanya dalam menjalankan aturan, tetapi juga dalam mengawasi implementasinya di lapangan agar efektivitas kebijakan dapat terukur dengan baik.

Dua regulasi utama yang menjadi fokus sosialisasi adalah Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Perda mengenai Penyelenggaraan Pendidikan. Rismanto menilai kedua sektor tersebut merupakan pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Utara, baik melalui peningkatan mutu pendidikan maupun pengembangan potensi olahraga di tingkat lokal.

Kegiatan ini juga menjadi wadah dialog dua arah antara legislatif dan warga. Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat kelurahan hadir untuk menyampaikan masukan konstruktif. Warga secara khusus menyoroti minimnya fasilitas olahraga di lingkungan mereka serta mendesak adanya peningkatan sarana pendidikan yang lebih merata.

Menanggapi aspirasi tersebut, Rismanto berjanji akan menjadikan masukan warga sebagai bahan evaluasi penting bagi DPRD dalam mengawal kebijakan ke depan. Seluruh keluhan dan usulan yang dihimpun selama forum akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme kedewanan untuk memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan dan olahraga dapat terealisasi secara konkret.