Kementerian Sains dan Teknologi tengah mendorong revisi Undang-Undang Sekuritas guna memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan rintisan dan bisnis inovatif dalam mengakses pasar modal. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjembatani kesenjangan pendanaan yang selama ini menghambat komersialisasi hasil riset serta pengembangan model bisnis baru di dalam negeri.
Dalam pandangannya, Kementerian menilai bahwa regulasi saat ini terlalu berorientasi pada perusahaan konvensional yang sudah mencetak laba stabil. Persyaratan IPO yang mewajibkan adanya rekam jejak profitabilitas dinilai tidak relevan bagi startup, yang lazimnya menghabiskan masa awal operasionalnya untuk fase riset dan pengembangan atau periode 'pembakaran uang'.
Ketentuan tersebut dikhawatirkan memicu fenomena 'brain drain' atau pengurasan otak, di mana talenta inovatif dan modal potensial justru berpindah ke negara lain yang menawarkan akses pasar modal lebih ramah. Kementerian mengusulkan kriteria pengganti yang lebih adaptif, seperti tingkat pertumbuhan pendapatan, rasio biaya investasi terhadap pendapatan, atau valuasi perusahaan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan catatan kritis terhadap usulan tersebut. Mereka menekankan pentingnya menjaga kualitas aset pasar dan perlindungan investor. Kementerian Keuangan berargumen bahwa kriteria non-keuangan yang diusulkan dapat menimbulkan subjektivitas dan menyulitkan pengawasan, seraya menyatakan bahwa pengembangan pasar untuk sektor inovasi sebaiknya diatur melalui mekanisme khusus yang sinkron dengan regulasi sains dan teknologi masa depan.