Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Bogor pada 1 Juli 2026 menjadi sorotan publik, terutama terkait amanat Presiden Prabowo Subianto mengenai peran Polri dalam menjaga demokrasi. Presiden menekankan pentingnya Polri sebagai garda terdepan dalam menjamin kebebasan berpendapat secara damai sekaligus menjaga ketertiban hukum dari intervensi kepentingan asing maupun kekuatan modal.
Namun, di balik pidato tersebut, muncul diskursus kritis terkait pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Proses legislasi yang hanya memakan waktu tiga pekan ini dinilai banyak pihak terlalu terburu-buru, bahkan lebih cepat dibandingkan pembentukan UU Ibu Kota Negara. Meski DPR mengklaim telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, partisipasi publik yang bermakna tetap menjadi poin perdebatan utama di tengah masyarakat.
Beleid baru ini memang menyertakan pasal-pasal progresif, seperti kewajiban kurikulum HAM dan penerapan prinsip humanis dalam tindakan kepolisian. Namun, kebijakan tersebut dianggap kontradiktif dengan minimnya langkah nyata pemerintah dalam mengusut tuntas tragedi kemanusiaan yang menelan belasan korban jiwa akibat tindakan represif aparat dalam demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu.
Ketimpangan perhatian negara pun tampak nyata ketika pemerintah begitu sigap merespons rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang memperkuat posisi institusi, termasuk perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun. Sementara itu, hingga kini, belum ada pembentukan Tim Pencari Fakta independen untuk mengungkap aktor di balik kerusuhan 2025 dan nasib ribuan orang yang sempat ditangkap atau menjadi tahanan politik pasca-peristiwa tersebut.
Demokrasi yang dewasa, sebagaimana diinginkan Presiden, seharusnya tidak hanya berfokus pada penguatan struktural aparat penegak hukum, tetapi juga menuntut keadilan bagi masyarakat sipil. Negara semestinya memberikan perhatian yang sama besarnya terhadap perlindungan warga negara, agar hak konstitusional untuk berpendapat tidak dibayar dengan nyawa maupun represi yang berkepanjangan.