Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail operasional penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin, beserta enam orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juli 2026. Penindakan ini merupakan buntut dari upaya sistematis yang dilakukan para tersangka untuk mengaburkan jejak transaksi ilegal di tengah pengawasan ketat lembaga antirasuah.
Peristiwa bermula saat Bupati Syah Afandin mencoba melakukan koordinasi dengan pihak swasta sekaligus tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Upaya tersebut sempat terhambat ketika sang bupati menyadari pergerakan tim KPK di wilayah Langkat, sehingga ia memerintahkan untuk mengubah arah perjalanan. Ketegangan memuncak saat tersangka mencoba mengalihkan penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada perantara bernama Syahrial.
Petugas di lapangan sigap melakukan pencegatan. Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang Rp100 juta yang disembunyikan secara rapi di bawah jok kursi depan mobil. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus yang lebih besar, mengingat adanya indikasi keterlibatan pihak lain dan aset dengan nilai fantastis.
Dalam penggeledahan lanjutan, penyidik KPK berhasil menyita aset yang mencengangkan, yakni 55 keping logam platinum dengan total berat mencapai 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil dinas atau pribadi milik bupati. Selain logam mulia, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai valuta asing senilai Rp1,22 miliar serta memblokir rekening bank milik Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar.
Saat ini, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di lokasi yang berbeda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Syah Afandin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal Tindak Pidana Korupsi, sementara pemberi suap disangkakan dengan pasal dalam UU KUHP yang berlaku.