Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka di panggung politik nasional. Mayoritas partai politik di parlemen kini tengah mempertimbangkan opsi tersebut dengan argumen utama untuk menekan tingginya biaya politik yang dianggap tidak produktif bagi pembangunan nasional.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyoroti lonjakan anggaran Pilkada yang mencapai lebih dari Rp37 triliun pada 2024. Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan itu, sejumlah petinggi partai besar lainnya mulai merumuskan opsi revisi undang-undang untuk menyederhanakan proses demokrasi lokal agar lebih efisien secara finansial.

Namun, gagasan ini menuai kritik tajam dari para pengamat demokrasi. Titi Anggraini, Dewan Pembina Perludem, menegaskan bahwa mengubah sistem pemilihan bukan solusi atas mahalnya biaya politik. Ia menilai langkah tersebut justru berisiko mematikan keterwakilan masyarakat, menutup ruang bagi calon independen, serta melanggengkan praktik bagi-bagi kekuasaan di antara elite partai politik yang tertutup dari pengawasan publik.

Senada dengan Titi, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, memperingatkan bahwa memindahkan mekanisme pemilihan ke DPRD hanya akan mengalihkan medan pertempuran politik dari ruang terbuka ke ruang-ruang tertutup. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko praktik suap dan transaksi ilegal di tingkat legislatif yang jauh lebih sulit dipantau oleh masyarakat luas dibandingkan dengan pemilihan langsung.

PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap rencana ini. Pihaknya berargumen bahwa masalah utama dalam pesta demokrasi adalah lemahnya penegakan hukum terhadap politik uang, bukan pada sistem pemilihannya. Mereka mengusulkan penguatan sistem peradilan pemilu dan penindakan tegas bagi pelaku politik uang sebagai solusi yang lebih mendasar.

Konteks historis mencatat bahwa perdebatan ini bukanlah hal baru. Setelah sempat diterapkan di era Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sempat diubah pasca-Reformasi demi mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Kini, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan konstitusionalitas Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, segala upaya untuk kembali ke sistem lama diprediksi akan menghadapi tantangan hukum yang berat serta potensi resistensi massa yang signifikan.