Lebih dari setahun pasca-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin bagi manajer investasi untuk merambah bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), respons pasar tergolong sangat lambat. Hingga saat ini, baru Sinarmas Asset Management yang tercatat resmi mengoperasikan layanan tersebut, sementara pemain lain tampak masih menahan diri.

Ketua Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja, mengungkapkan bahwa antusiasme pelaku industri manajer investasi sebenarnya cukup tinggi. Namun, ambisi tersebut terhambat oleh hambatan regulasi, khususnya kewajiban batas minimal dana kelolaan sebesar Rp 25 triliun. Angka ini menjadi filter yang cukup berat bagi banyak manajer investasi untuk dapat masuk dan bersaing di sektor dana pensiun.

Persyaratan permodalan atau dana kelolaan yang tinggi dipandang sebagai tantangan utama yang membatasi ekspansi. Kondisi ini membuat sektor DPLK belum mampu menarik minat pemain baru secara masif, meskipun potensi pasar dana pensiun di Indonesia masih sangat luas untuk digarap demi meningkatkan kesejahteraan masa tua masyarakat.