Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek serta penerimaan gratifikasi. Penetapan status hukum ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut baru-baru ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa SAF diduga telah menerima aliran dana suap sebesar Rp800 juta dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Transaksi tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2025 hingga awal Juli 2026 sebagai komitmen fee atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Selain perkara suap, KPK juga mendalami temuan gratifikasi yang diduga diterima oleh SAF dengan nilai akumulasi mencapai Rp3,5 miliar. Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, termasuk uang tunai dalam berbagai valuta asing senilai Rp1,22 miliar serta uang tunai Rp100 juta.

Temuan mencolok lainnya dalam OTT tersebut adalah penyitaan 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat total 55 kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan dinas milik Bupati. Pihak KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan ahli untuk memverifikasi keaslian logam mulia tersebut sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

Saat ini, KPK telah menahan Syah Afandin beserta Yaqub Abdhal Al Mu'arif guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dimintai keterangan mendalam terkait skema korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Langkat untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran perkara ini.