Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui bahwa penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, masih terbentur sejumlah kendala teknis di lapangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa hambatan paling signifikan adalah kebiasaan anak-anak dalam memanipulasi data usia saat melakukan pendaftaran akun media sosial. Langkah ini dilakukan secara sadar untuk menghindari batasan akses yang telah ditetapkan oleh platform digital.
Merujuk pada data survei yang dipaparkan Nezar, fenomena ini sudah menjadi tren yang mengkhawatirkan, di mana tiga dari lima anak terbukti sengaja memalsukan usia mereka demi mendapatkan akses. Kondisi ini membuat upaya perlindungan anak di ruang siber menjadi semakin kompleks.
Nezar menegaskan bahwa efektivitas PP Tunas sangat bergantung pada kesiapan sistem verifikasi yang dikembangkan oleh pihak penyelenggara platform. Pemerintah terus mendesak agar perusahaan teknologi menciptakan solusi sistemik yang lebih tangguh tanpa mengabaikan aspek perlindungan data pribadi para pengguna.