Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan terobosan baru dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 atau 1448 Hijriah, yakni kebijakan 'manasik kesehatan'. Langkah ini diambil sebagai upaya sistematis untuk memastikan seluruh calon jemaah memiliki kondisi fisik yang prima sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa manasik kesehatan ini akan berfokus pada pendampingan intensif serta asesmen kesehatan yang ketat. Program ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026, di mana pemerintah mencatat angka kematian jemaah mencapai 360 orang, sebuah penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 467 jiwa.

Pemerintah akan memperketat verifikasi istitha'ah kesehatan sebagai syarat mutlak keberangkatan. Calon jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi standar kesehatan atau dinilai tidak mampu melaksanakan rangkaian ibadah secara mandiri berisiko tidak diberangkatkan ke Arab Saudi.

Kebijakan ini juga selaras dengan regulasi terbaru dari otoritas Arab Saudi yang menuntut negara pengirim untuk menjamin bahwa seluruh jemaahnya dalam kondisi sehat. Kemenhaj menegaskan bahwa langkah preventif ini krusial demi menjaga keselamatan jemaah sekaligus memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah kerajaan setempat.