Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini tidak memberikan dampak negatif terhadap progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurutnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap fokus merealisasikan target agar IKN berfungsi sebagai pusat pemerintahan politik pada tahun 2028.

Raja Juli menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak mengganggu keberlanjutan persiapan operasional IKN secara bertahap. Kepastian hukum mengenai hal ini pun telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi diterbitkan.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan kekhawatiran terkait beban biaya pemeliharaan fasilitas di IKN. Ia menekankan perlunya efisiensi agar anggaran yang telah diserap untuk pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur tidak terbuang percuma akibat minimnya pemanfaatan gedung-gedung yang telah berdiri.

Sebagai solusi untuk menjaga optimalisasi aset, Komarudin mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atau jajaran menteri terkait segera berkantor di IKN. Langkah ini dinilai penting agar fasilitas negara yang telah menelan anggaran besar tersebut dapat segera memberikan manfaat nyata, sembari menunggu proses pemindahan status ibu kota negara yang definitif.