Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu, Roy Suryo, secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk hadir secara fisik dalam persidangan. Roy menegaskan bahwa kehadiran langsung di ruang pengadilan merupakan suatu kewajiban dan menolak apabila mantan kepala negara tersebut hanya memberikan kesaksian melalui platform daring seperti Zoom.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam sebuah diskusi publik di Jakarta baru-baru ini. Menurutnya, tidak ada kendala berarti bagi Jokowi untuk meluangkan waktu hadir langsung di persidangan, mengingat jadwal sidang yang melibatkan dirinya dan Dokter Tifa dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Roy menekankan bahwa ketidakhadiran di ruang sidang adalah hal yang tidak sepatutnya dilakukan.

Dalam keterangannya, Roy turut menyinggung mengenai barang bukti yang telah disiapkan di persidangan, salah satunya adalah mesin ketik. Ia menantang Jokowi untuk mempraktikkan penggunaan mesin ketik tersebut sebagai pembuktian atas klaim penyusunan skripsi di masa lalu. "Buktikan, praktikkan, nanti kita akan melihat bagaimana Jokowi mengoperasikan mesin ketik tersebut," ujar Roy.

Menanggapi tantangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, menyatakan bahwa kliennya berencana untuk memenuhi panggilan pengadilan. Meski demikian, pihak kuasa hukum belum dapat memberikan kepastian mengenai teknis kehadiran Jokowi di dua persidangan yang berbeda tersebut.

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan perdana. Hari ini, Kamis (2/7), Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menyidangkan perkara yang menjerat Dokter Tifa dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati. Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo hingga kini masih tertunda menunggu hasil putusan praperadilan yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.