Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Riau pada akhir Juni 2026 lalu.
Dugaan suap ini bermula dari "syarat" yang diajukan Suhardiman kepada para calon Sekda pada April 2025. Dari proses seleksi tersebut, hanya Zulkarnain, yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR, yang menyanggupi permintaan Bupati berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Pembelian kendaraan mewah tersebut dilakukan dengan skema kredit atas nama pihak swasta, Ardiles, guna mengelabui verifikasi profil keuangan.
Selain kasus gratifikasi mobil mewah, penyidik KPK mengungkap pola koruptif yang berulang. Suhardiman diduga sebelumnya telah menerima suap berupa Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat sebagai Plt Bupati pada 2021. Sebagai timbal balik, pihak swasta yang membantu memuluskan transaksi tersebut, yakni Ardiles, diduga mendapatkan belasan proyek strategis di Dinas PUPR Kabupaten Kuansing selama beberapa tahun anggaran.
Yang lebih memprihatinkan, KPK menemukan indikasi bahwa uang yang digunakan untuk memenuhi tuntutan suap tersebut bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) setempat. Hal ini berarti, sebagian penghasilan para petani kecil di Kuansing diduga dipotong secara sepihak untuk membiayai ambisi politik dan gaya hidup para penyelenggara negara tersebut.
Tak berhenti di situ, KPK juga mendalami keterlibatan Suhardiman dalam kasus pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Bupati sempat berupaya menghilangkan barang bukti berupa mobil Land Cruiser dengan menjualnya ke sebuah showroom di wilayah Jabodetabek setelah merasa gerak-geriknya dipantau oleh KPK.
Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Meski sempat terjadi drama pelarian pasca-OTT, Suhardiman akhirnya menyerahkan diri. Selain menetapkan para tersangka, KPK juga menyita berbagai bukti elektronik terkait transaksi cicilan mobil serta aset lainnya, sembari terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang terlibat dalam praktik lancung di lingkungan Pemkab Kuansing.