Praktisi hukum Misbar RB menyoroti tajam pernyataan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Selatan terkait keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Ketua BKD Mistan Aulia menyatakan bahwa para anggota dewan tidak terlibat dalam pengelolaan dapur, melainkan hanya berstatus sebagai investor. Namun, Misbar menilai klaim tersebut tidak serta-merta menggugurkan potensi konflik kepentingan yang melekat pada jabatan mereka.

Menurut Misbar, status sebagai investor dalam program yang bersumber dari anggaran negara tetap mengandung kepentingan bisnis yang mendalam. Mengingat anggota DPRK memiliki wewenang pengawasan, keterlibatan mereka dalam mencari keuntungan di program yang sama dianggap mencederai etika penyelenggara negara. Ia menegaskan bahwa kendali atas proyek tidak harus dibuktikan dengan keterlibatan langsung di lapangan, namun bisa melalui skema pendanaan yang terselubung.

Lebih lanjut, Misbar mengingatkan adanya regulasi ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Undang-Undang MD3 yang melarang penyelenggara negara memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap dalih investasi ini akan menciptakan preseden buruk dalam sistem pengawasan publik, di mana anggota dewan dapat dengan mudah menanamkan modal pada proyek-proyek pemerintah tanpa rasa sungkan.

Dalam menyikapi hal ini, Misbar mendesak BKD DPRK Aceh Selatan untuk melakukan audit investigatif yang lebih komprehensif. Ia menyarankan agar pemeriksaan tidak hanya terpaku pada klarifikasi lisan, melainkan mencakup penelusuran akta yayasan, kepemilikan saham, hingga aliran dana. Bahkan, ia mengusulkan agar BKD menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik kepemilikan melalui pihak lain atau intervensi dalam pelaksanaan program.

Menutup pernyataannya, Misbar menegaskan bahwa Program MBG yang ditujukan bagi kesejahteraan anak sekolah tidak boleh dijadikan ajang komersialisasi bagi pejabat publik. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang, demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.