Aksi tidak terpuji terekam dalam sebuah video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan bangkai seekor tapir dalam kondisi termutilasi di sebuah lahan terbuka di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dalam rekaman tersebut, tubuh satwa dilindungi itu terlihat telah terpotong-potong, dengan bagian kepala yang sudah terpisah dan diletakkan di atas daun pisang.

Video tersebut juga menampilkan beberapa pria di lokasi kejadian. Salah seorang di antaranya tampak menunjukkan gestur tidak sopan ke arah kamera, sementara di dekat bangkai satwa tersebut tergeletak senjata tajam yang diduga menjadi alat untuk melumpuhkan hewan malang itu. Terdengar pula suara seseorang yang melontarkan kalimat ajakan untuk mengonsumsi daging satwa tersebut.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung segera mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Polres Mesuji. Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menyatakan bahwa timnya tengah melakukan penelusuran intensif guna memastikan titik koordinat lokasi, waktu kejadian, serta mengidentifikasi identitas para pelaku yang terlibat.

Pihak BKSDA menegaskan bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Statusnya sebagai bagian dari 'The Big Five Mammals' atau lima mamalia besar di Pulau Sumatera bersama gajah, harimau, badak, dan beruang madu menjadikan segala bentuk perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa ini sebagai pelanggaran hukum berat.

Sebelum insiden tragis ini terungkap, warga setempat sempat dihebohkan dengan kemunculan seekor tapir yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di kawasan Register 45, Mesuji. Diduga, satwa tersebut keluar dari habitat aslinya sebelum akhirnya menjadi korban perburuan yang kini tengah dikejar oleh aparat kepolisian.